Oleh: Riva Julianto
Persaingan bisnis transportasi darat konvensional dan berbasis
aplikasi mencapai puncaknya dengan aksi demo supir taksi konvensional
(plat kuning) yang berakhir anarkis. Akar dari persoalan ini sebenarnya
murni persoalan model bisnis. Tapi karena menyangkut kepentingan bisnis
yang terancam, organisasi perusahaan angkutan darat (ORGANDA) yang
menggunakan model bisnis konvensional ingin membawanya menjadi persoalan
hukum. Demikian pula Kementerian Perhubungan sepertinya telah
tergesa-gesa menafsirkan hal yang sama.
Seperti telah saya
jelaskan di tulisan sebelumnya, persoalan bisnis ini telah ditarik
menjadi persoalan hukum dengan menggunakan UU No 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasarnya. Padahal ada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) jika menyangkut persoalan bisnis atau usaha sewa-menyewa,
termasuk jasa sewa-menyewa kendaraan pribadi.
Jika yang
dipersoalkan masalah legalitas jasa transportasi berbasis aplikasi,
silahkan disimak baik-baik Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 :
“Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan
langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.” Pasal ini dengan gamblang
menjelaskan bahwa penyelenggaraan angkutan orang dapat dilakukan oleh
masyarakat tanpa harus berbadan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan
berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas menyalahi Undang-Undang
ini.
Di dalam Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga
disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya
terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2)
Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam). Lantas, apakah Kendaraan
Bermotor Perseorangan (plat hitam) yang difungsikan sebagai angkutan
orang akan berubah menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning)? Jelas
tidak. Kalau yang dimaksudkan hanya fungsinya, maka Kendaraan Bermotor
Perseorangan (plat hitam) pun berfungsi sebagai angkutan orang sama
seperti Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Lalu apa arti kata
“fungsi” di dalam pasal tersebut?
Oleh karena kata “fungsi” di
pasal tersebut mempunyai arti yang sama untuk Kendaraan Bermotor Umum
(plat kuning) dan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam), maka
jelas kata “fungsi” yang dimaksud di sini bukan ditujukan bagi Kendaraan
Bermotor Perseorangan (plat hitam). Yang dimaksudkan “fungsi” di sini
adalah kendaraan bermotor yang diubah bentuk atau desainnya untuk
dijadikan angkutan orang. Biasanya bentuk dan desain kendaraan bukan
standar dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan. ATPM hanya
menjual kendaraan dalam bentuk sasis (mesin dan kerangka). Bis, mini bis
(Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke
dalam kategori ini.
Lantas bagaimana dengan taksi? Apakah
termasuk yang diubah desain dan bentuknya? Secara desain dan bentuk
tidak ada perubahan, tapi secara spesifikasi ada yang diubah atau
dikurangi untuk mendapatkan harga ekonomis pembelian kendaraan.
Perubahan spesifikasi tersebut misalnya saja ketiadaan power window, airbags, ABS atau pengunaan fitur-fitur yang ekonomis. Namun ini tidak berlaku bagi taksi premium yang memakai kendaraan full specification
dari ATPM. Itu sebabnya Kementerian Perhubungan sangat berkepentingan
untuk menguji kualitasnya karena telah diubah menjadi bukan standar
ATPM. Dengan demikian Pasal 47 ayat 3 sebenarnya menjelaskan bahwa kata
“fungsi’ yang dimaksud di sini adalah mengubah fungsi kendaraan bermotor
menjadi bukan standar pabrikan atau ATPM.
Dengan demikian jelas
bahwa Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak dapat
dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Kendaraan
Bermotor Perseorangan (plat hitam) didesain dan dibuat sesuai standar
pabrikan atau ATPM yang telah melakukan uji kelayakan semua aspek mulai
dari keselamatan sampai kenyamanan.
Oleh karena itu upaya
Kementerian Perhubungan untuk mengarahkan Kendaraan Bermotor
Perseorangan (plat hitam) berbasis aplikasi menjadi Kendaraan Bermotor
Umum (plat kuning) adalah upaya yang berlebihan. Selain mencampuri
urusan kepemilikan kendaraan pribadi, upaya ini juga bisa membuka
peluang terjadinya praktek pungli dan korupsi sehingga membuat biaya
ekonomi tinggi seperti yang terjadi pada jasa usaha transportasi
konvensional.
Lalu apakah Pasal 1 Butir 10 UU No 22/2009 dapat
dijadikan rujukan untuk mengategorikan Kendaraan Bermotor Perseorangan
(plat hitam) menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) karena telah
memungut bayaran ke pengunanya? Memungut bayaran dengan menggunakan
Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak serta merta mengubah
statusnya menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning).
Urusan
sewa-menyewa kendaraan pribadi juga mengharuskan adanya pembayaran
sesuai kesepakatan kedua pihak, yaitu penyewa dan yang menyewakan,
seperti yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesepakatan itu
bisa berupa jarak tempuh, lamanya waktu pemakaian, atau jenis kendaraan
yang disewakan.
Jadi sekali lagi perlu diingat bahwa UU NO 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur pengunaan
Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) karena kendaraan ini masuk
kategori private property atau hak milik pribadi. Negara dan UU
tidak dapat mengatur penggunaan atau pemakaian hak milik pribadi
seseorang. Negara dan Undang-Undang hanya mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kepentingan publik atau umum, dan bukan kepentingan pribadi.
Segala sesuatu yang menyangkut penggunaan dan pemakaian hak milik
pribadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
No comments:
Post a Comment