Oleh: Riva Julianto
Seperti diberitakan kompas.com ,
secara diam-diam Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan
Menteri No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini ditujukan
untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang berbasis online yang sedang booming
dan digandrungi masyarakat. Terlihat jelas sekali tendensi dan
keberpihakan Peraturan Menteri Perhubungan ini terhadap bisnis
perusahaan angkutan konvensional yang sedang dirundung penurunan omset
akibat kalah bersaing dengan taksi berbasis online. Namun,
pokok permasalahan ini sebenarnya bukan terletak pada aplikasinya, tapi
pada status kendaraan yang digunakan untuk angkutan tersebut.
Kementerian
Perhubungan a.k.a. Menteri Perhubungan tampak sekali memaksakan
kehendaknya untuk menggolongkan semua kendaraan yang digunakan sebagai
angkutan menjadi kendaraan umum. Padahal sudah terang dan jelas di dalam
Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.”
Sengaja saya menulis tebal kata "dan/atau masyarakat"
karena hal ini berarti masyarakat, termasuk individu, dapat juga
berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan angkutan jalan tanpa harus
memiliki badan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan berbasis
aplikasi menjadi berbadan hukum jelas-jelas menyalahi undang-undang ini.
Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga menjelaskan lebih jauh
bahwa "Kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1)
Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)."
Merujuk
Pasal 47 ayat 3 butir 2 UU No 22/2009 tersebut di atas, jika status
kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, maka UU
No 22/2009 ini tidak berlaku karena UU ini tidak mengatur penggunaan
kendaraan bermotor perseorangan. Lantas peraturan dan UU apa yang
berlaku untuk mengatur kendaraan bermotor perseorangan? Karena statusnya
hak milik pribadi (private property) dan hubungan usaha adalah antarpribadi (private to private), yang berlaku untuk kendaraan bermotor ini adalah UU Hukum Perdata dan UU Hukum Pidana.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pun mengakui hal ini saat ditanya oleh anggota DPR mengenai status hukum ojek online. Kalau status hukum private to private ini diakui untuk ojek online, lalu kenapa tidak berlaku untuk angkutan roda empat yang juga berbasis online karena status hukum kendaraan dan bisnisnya juga private to private.
Yang menggelikan ternyata kebijakan ini justru datang dari Presiden
Jokowi, yang menurut hemat penulis ternyata lebih memahami persoalan ini
ketimbang menterinya. Terlihat sekali betapa tidak siap dan tidak
konsistennya penerapan peraturan untuk transportasi berbasis online ini oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi (private).
Dalih
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, bahwa
dasar hukumnya adalah Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009 "Penyediaan jasa
angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan" merupakan pembodohan publik. Mengapa?
Karena membaca dan mamahami undang-undang tidak dapat setengah-setengah,
tapi harus secara menyeluruh karena pasal-pasal yang ada di dalamnya
saling terkait. Jelas sekali Peraturan Menteri No 32/2016 dikeluarkan
hanya berlandaskan Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009. Padahal, ada
pasal-pasal lain di UU No 22/ 2009 ini yang diabaikan dan tidak
diindahkan, misalnya:
1) Pasal 7 ayat 1: "“Penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada
masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat"
2) Pasal 138 ayat 3 : "Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum"
3) Pasal 47 ayat 3 : "Berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)"
Jika
menilik Pasal-Pasal UU No 22/2009 tersebut, jelas Peraturan Menteri
Perhubungan No 32/2016 dapat menjadi indikasi kalau Kementerian
Perhubungan sedang memaksakan kehendaknya untuk mengatur kepemilikan
pribadi atau kendaraan bermotor perseorangan (pelat hitam). Entah apa
yang melatari keluarnya Peraturan Menteri ini. Jikalau hanya persoalan
keamanan, kenyamanan dan perpajakan, semuanya telah diatur oleh
peraturan dan undang-undang lain seperti Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Perpajakan. Janganlah
Kementerian Perhubungan menjadi kontraproduktif di saat Presiden Jokowi
sedang giat-giatnya melakukan deregulasi di bidang perekonomian,
Kementerian Perhubungan malah melakukan regulasi yang menyulitkan dan
mematikan ekonomi kreatif masyarakat.
No comments:
Post a Comment