Selama masa reformasi TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan. Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara, sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43 SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama, maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang, sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat. Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam
hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
No comments:
Post a Comment