Oleh: Riva Julianto
Kebalikan dari tren sosial media bahwa “aku selfie maka aku eksis”.
Di dunia pendidikan adagium “aku belajar maka aku ada” harus menjadi
falsafah bagi setiap orang. Adagium ini memang terinspirasi dari
pernyataan terkenal cogito ergo sum(aku berpikir maka aku ada) dari Rene Descartes, seorang filsuf Perancis abad pertengahan.
Ia
mengungkapkan pemikirannya ini sebagai tanggapan atas situasi dan
kondisi saat itu di mana agama (saat itu diwakili oleh Gereja yang
berkuasa atas ilmu pengetahuan) menjadi pusat dari semua ilmu
pengetahuan dan pemikiran masyarakat.
Semua perkembangan ilmu
pengetahuan dan pemikiran dikontrol dan harus mendapatkan persetujuan
dari Gereja. Pemikiran ini pula yang menjadi dasar dari berkembanganya
ilmu pengetahuan dan perlawanan terhadap pengekangan ilmu pengetahuan
setelah abad pertengahan.
Apakah pemikiran ini masih relevan
dengan masa kini, terutama Indonesia? Oh tentu saja. Malah makin
menguatkan dan menjadi keniscayaan bagi siapapun. Bukan hanya para
pendidik, peserta didik, keluarga atau masyarakat. Setiap orang adalah
pribadi pembelajar. Manusia sejatinya terlahir sebagai manusia
pembelajar dan dapat dididik (homo educandus) serta makhluk berakal budi (animal rationale).
Jadi
pada dasarnya setiap manusia adalah makhluk pembelajar sejak lahir
sampai ajal menjemputnya. Tanpa bimbingan atau guru pun manusia
sebenarnya dapat belajar secara otodidak. Alam adalah guru terbaik
manusia. Cerita tentang tokoh Tarzan adalah contoh klasik di mana
seorang anak manusia dididik dan dibesarkan oleh alam.
Masa kini
adalah eranya revolusi informasi berkat kehadiran teknologi internet dan
digital. Jutaan, bahkan milyaran informasi, bertebaran di dunia maya.
Semua jenis informasi tersedia di sini mulai dari rahasia negara sampai
gosip di sosial media. Itu sebabnya setiap orang dituntut untuk dapat
mengolah dan mempelajarinya. Dunia digital dan internet hanyalah
kumbangan data dan informasi yang masih perlu diolah dan dipelajari.
Peran alam banyak digantikan oleh jaringan internet.
Semakin
banyak orang lebih senang belajar kepada internet daripada kepada alam.
Belajar dari alam bukan saja mensyaratkan pengetahuan kognitif manusia,
tapi juga pengalaman empiris. Manusia harus mengalami sendiri gejala dan
kebesaran alam. Dari pengalaman bersama alam inilah manusia dapat
mengkonstruksi ilmu pengetahuan seperti apa yang dilakukan Newton dengan
menjatuhkan apel atau Benjamin Franklin dengan menerbangkan
layang-layang.
Manusia dapat bertahan hidup dan menjadi makhluk
berakal karena ia mampu belajar. Tanpa belajar manusia tidak akan eksis,
bahkan dapat terancam punah. Kepunahan manusia bukan saja karena faktor
alam, tapi juga karena tindakan dan ulah manusia. Akal dan
kepintarannya jika tidak digunakan secara bijak dapat mengancam
eksistensi manusia sendiri.
Ilmu yang dipelajarinya bukan
digunakan untuk mempertahankan hidupnya, tapi untuk mengejar kepuasan
akan nafsu konsumtif dan kesenangan duniawi sehingga menghabiskan sumber
daya alam yang terbatas. Namun dengan ilmu pengetahuan yang dipunyainya
pula manusia terus-menerus mencari sumber daya alternatif untuk menjaga
keberlangsungan hidupnya, termasuk mengeksplorasi planet lainnya
seperti Mars.
Pendidikan adalah suatu proses pada diri manusia
untuk memahami alam semesta dan kehidupan ini melalui ilmu pengetahuan
yang dapat diwariskan, dipelajari dan dieksplorasi. Namun sayangnya ilmu
pengetahuan yang dipelajari tidak bebas nilai. Mengapa? Tidak sedikit
peristiwa kejahatan dilakukan dan terjadi dengan menggunakan ilmu
pengetahuan yang telah dipelajari dan didapatkan pelaku kejahatan. Bisa
juga ilmu digunakan demi keuntungan pribadi dengan cara menindas manusia
lain atau mengekploitasi alam.
Lalu, bagaimana caranya agar
manusia tidak menyalahgunakan ilmu pengetahuan yang didapatnya?
Jawabannya adalah pendidikan moral dan etika. Pendidikan moral dan etika
harus menjadi pondasi utama untuk menopang dan melahirkan generasi yang
bermoral dan beretika. Jika meminjam slogan Jokowi, maka kesadaran
inilah yang disebut sebagai proses revolusi mental.
Namun
persoalan yang kemudian muncul adalah moralitas dan etika mana yang
menjadi kebenaran dan panduan bagi setiap orang. Tentu moral dan etika
terdapat di ajaran setiap agama, adat istiadat dan nilai-nilai yang
hidup di masyarakat. Namun di dalam konteks kehidupan bernegara dan
bermasyarakat di Indonesia, Pancasila telah disepakati menjadi dasar
dari moralitas dan etika setiap warga negara Indonesia yang sejatinya
senantiasa harus dihayati, dipelajari dan dipraktekan baik di dunia
pendidikan dan pengajaran maupun di kehidupan sehari-hari. Moral dan
etika ini menjadi penting karena dapat mengarahkan manusia kepada
keberlangsungan hidupnya, dan bukan kepada kehancuran dan kepunahannya.
Thursday, August 25, 2016
Menggugat Permen No 32/2016 tentang Angkutan Berbasis "Online"
Oleh: Riva Julianto
Seperti diberitakan kompas.com , secara diam-diam Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang berbasis online yang sedang booming dan digandrungi masyarakat. Terlihat jelas sekali tendensi dan keberpihakan Peraturan Menteri Perhubungan ini terhadap bisnis perusahaan angkutan konvensional yang sedang dirundung penurunan omset akibat kalah bersaing dengan taksi berbasis online. Namun, pokok permasalahan ini sebenarnya bukan terletak pada aplikasinya, tapi pada status kendaraan yang digunakan untuk angkutan tersebut.
Kementerian Perhubungan a.k.a. Menteri Perhubungan tampak sekali memaksakan kehendaknya untuk menggolongkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan menjadi kendaraan umum. Padahal sudah terang dan jelas di dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.”
Sengaja saya menulis tebal kata "dan/atau masyarakat" karena hal ini berarti masyarakat, termasuk individu, dapat juga berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan angkutan jalan tanpa harus memiliki badan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas-jelas menyalahi undang-undang ini. Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga menjelaskan lebih jauh bahwa "Kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)."
Merujuk Pasal 47 ayat 3 butir 2 UU No 22/2009 tersebut di atas, jika status kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, maka UU No 22/2009 ini tidak berlaku karena UU ini tidak mengatur penggunaan kendaraan bermotor perseorangan. Lantas peraturan dan UU apa yang berlaku untuk mengatur kendaraan bermotor perseorangan? Karena statusnya hak milik pribadi (private property) dan hubungan usaha adalah antarpribadi (private to private), yang berlaku untuk kendaraan bermotor ini adalah UU Hukum Perdata dan UU Hukum Pidana.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pun mengakui hal ini saat ditanya oleh anggota DPR mengenai status hukum ojek online. Kalau status hukum private to private ini diakui untuk ojek online, lalu kenapa tidak berlaku untuk angkutan roda empat yang juga berbasis online karena status hukum kendaraan dan bisnisnya juga private to private. Yang menggelikan ternyata kebijakan ini justru datang dari Presiden Jokowi, yang menurut hemat penulis ternyata lebih memahami persoalan ini ketimbang menterinya. Terlihat sekali betapa tidak siap dan tidak konsistennya penerapan peraturan untuk transportasi berbasis online ini oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi (private).
Dalih Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, bahwa dasar hukumnya adalah Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009 "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" merupakan pembodohan publik. Mengapa? Karena membaca dan mamahami undang-undang tidak dapat setengah-setengah, tapi harus secara menyeluruh karena pasal-pasal yang ada di dalamnya saling terkait. Jelas sekali Peraturan Menteri No 32/2016 dikeluarkan hanya berlandaskan Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009. Padahal, ada pasal-pasal lain di UU No 22/ 2009 ini yang diabaikan dan tidak diindahkan, misalnya:
1) Pasal 7 ayat 1: "“Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat"
2) Pasal 138 ayat 3 : "Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum"
3) Pasal 47 ayat 3 : "Berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)"
Jika menilik Pasal-Pasal UU No 22/2009 tersebut, jelas Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 dapat menjadi indikasi kalau Kementerian Perhubungan sedang memaksakan kehendaknya untuk mengatur kepemilikan pribadi atau kendaraan bermotor perseorangan (pelat hitam). Entah apa yang melatari keluarnya Peraturan Menteri ini. Jikalau hanya persoalan keamanan, kenyamanan dan perpajakan, semuanya telah diatur oleh peraturan dan undang-undang lain seperti Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Perpajakan. Janganlah Kementerian Perhubungan menjadi kontraproduktif di saat Presiden Jokowi sedang giat-giatnya melakukan deregulasi di bidang perekonomian, Kementerian Perhubungan malah melakukan regulasi yang menyulitkan dan mematikan ekonomi kreatif masyarakat.
Seperti diberitakan kompas.com , secara diam-diam Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang berbasis online yang sedang booming dan digandrungi masyarakat. Terlihat jelas sekali tendensi dan keberpihakan Peraturan Menteri Perhubungan ini terhadap bisnis perusahaan angkutan konvensional yang sedang dirundung penurunan omset akibat kalah bersaing dengan taksi berbasis online. Namun, pokok permasalahan ini sebenarnya bukan terletak pada aplikasinya, tapi pada status kendaraan yang digunakan untuk angkutan tersebut.
Kementerian Perhubungan a.k.a. Menteri Perhubungan tampak sekali memaksakan kehendaknya untuk menggolongkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan menjadi kendaraan umum. Padahal sudah terang dan jelas di dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.”
Sengaja saya menulis tebal kata "dan/atau masyarakat" karena hal ini berarti masyarakat, termasuk individu, dapat juga berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan angkutan jalan tanpa harus memiliki badan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas-jelas menyalahi undang-undang ini. Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga menjelaskan lebih jauh bahwa "Kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)."
Merujuk Pasal 47 ayat 3 butir 2 UU No 22/2009 tersebut di atas, jika status kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, maka UU No 22/2009 ini tidak berlaku karena UU ini tidak mengatur penggunaan kendaraan bermotor perseorangan. Lantas peraturan dan UU apa yang berlaku untuk mengatur kendaraan bermotor perseorangan? Karena statusnya hak milik pribadi (private property) dan hubungan usaha adalah antarpribadi (private to private), yang berlaku untuk kendaraan bermotor ini adalah UU Hukum Perdata dan UU Hukum Pidana.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pun mengakui hal ini saat ditanya oleh anggota DPR mengenai status hukum ojek online. Kalau status hukum private to private ini diakui untuk ojek online, lalu kenapa tidak berlaku untuk angkutan roda empat yang juga berbasis online karena status hukum kendaraan dan bisnisnya juga private to private. Yang menggelikan ternyata kebijakan ini justru datang dari Presiden Jokowi, yang menurut hemat penulis ternyata lebih memahami persoalan ini ketimbang menterinya. Terlihat sekali betapa tidak siap dan tidak konsistennya penerapan peraturan untuk transportasi berbasis online ini oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi (private).
Dalih Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, bahwa dasar hukumnya adalah Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009 "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" merupakan pembodohan publik. Mengapa? Karena membaca dan mamahami undang-undang tidak dapat setengah-setengah, tapi harus secara menyeluruh karena pasal-pasal yang ada di dalamnya saling terkait. Jelas sekali Peraturan Menteri No 32/2016 dikeluarkan hanya berlandaskan Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009. Padahal, ada pasal-pasal lain di UU No 22/ 2009 ini yang diabaikan dan tidak diindahkan, misalnya:
1) Pasal 7 ayat 1: "“Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat"
2) Pasal 138 ayat 3 : "Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum"
3) Pasal 47 ayat 3 : "Berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam)"
Jika menilik Pasal-Pasal UU No 22/2009 tersebut, jelas Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 dapat menjadi indikasi kalau Kementerian Perhubungan sedang memaksakan kehendaknya untuk mengatur kepemilikan pribadi atau kendaraan bermotor perseorangan (pelat hitam). Entah apa yang melatari keluarnya Peraturan Menteri ini. Jikalau hanya persoalan keamanan, kenyamanan dan perpajakan, semuanya telah diatur oleh peraturan dan undang-undang lain seperti Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Perpajakan. Janganlah Kementerian Perhubungan menjadi kontraproduktif di saat Presiden Jokowi sedang giat-giatnya melakukan deregulasi di bidang perekonomian, Kementerian Perhubungan malah melakukan regulasi yang menyulitkan dan mematikan ekonomi kreatif masyarakat.
Plat Kuning vs Plat Hitam
Oleh: Riva Julianto
Persaingan bisnis transportasi darat konvensional dan berbasis aplikasi mencapai puncaknya dengan aksi demo supir taksi konvensional (plat kuning) yang berakhir anarkis. Akar dari persoalan ini sebenarnya murni persoalan model bisnis. Tapi karena menyangkut kepentingan bisnis yang terancam, organisasi perusahaan angkutan darat (ORGANDA) yang menggunakan model bisnis konvensional ingin membawanya menjadi persoalan hukum. Demikian pula Kementerian Perhubungan sepertinya telah tergesa-gesa menafsirkan hal yang sama.
Seperti telah saya jelaskan di tulisan sebelumnya, persoalan bisnis ini telah ditarik menjadi persoalan hukum dengan menggunakan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasarnya. Padahal ada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika menyangkut persoalan bisnis atau usaha sewa-menyewa, termasuk jasa sewa-menyewa kendaraan pribadi.
Jika yang dipersoalkan masalah legalitas jasa transportasi berbasis aplikasi, silahkan disimak baik-baik Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 : “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.” Pasal ini dengan gamblang menjelaskan bahwa penyelenggaraan angkutan orang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa harus berbadan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas menyalahi Undang-Undang ini.
Di dalam Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam). Lantas, apakah Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) yang difungsikan sebagai angkutan orang akan berubah menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning)? Jelas tidak. Kalau yang dimaksudkan hanya fungsinya, maka Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) pun berfungsi sebagai angkutan orang sama seperti Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Lalu apa arti kata “fungsi” di dalam pasal tersebut?
Oleh karena kata “fungsi” di pasal tersebut mempunyai arti yang sama untuk Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam), maka jelas kata “fungsi” yang dimaksud di sini bukan ditujukan bagi Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam). Yang dimaksudkan “fungsi” di sini adalah kendaraan bermotor yang diubah bentuk atau desainnya untuk dijadikan angkutan orang. Biasanya bentuk dan desain kendaraan bukan standar dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan. ATPM hanya menjual kendaraan dalam bentuk sasis (mesin dan kerangka). Bis, mini bis (Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke dalam kategori ini.
Lantas bagaimana dengan taksi? Apakah termasuk yang diubah desain dan bentuknya? Secara desain dan bentuk tidak ada perubahan, tapi secara spesifikasi ada yang diubah atau dikurangi untuk mendapatkan harga ekonomis pembelian kendaraan. Perubahan spesifikasi tersebut misalnya saja ketiadaan power window, airbags, ABS atau pengunaan fitur-fitur yang ekonomis. Namun ini tidak berlaku bagi taksi premium yang memakai kendaraan full specification dari ATPM. Itu sebabnya Kementerian Perhubungan sangat berkepentingan untuk menguji kualitasnya karena telah diubah menjadi bukan standar ATPM. Dengan demikian Pasal 47 ayat 3 sebenarnya menjelaskan bahwa kata “fungsi’ yang dimaksud di sini adalah mengubah fungsi kendaraan bermotor menjadi bukan standar pabrikan atau ATPM.
Dengan demikian jelas bahwa Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak dapat dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) didesain dan dibuat sesuai standar pabrikan atau ATPM yang telah melakukan uji kelayakan semua aspek mulai dari keselamatan sampai kenyamanan.
Oleh karena itu upaya Kementerian Perhubungan untuk mengarahkan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) berbasis aplikasi menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) adalah upaya yang berlebihan. Selain mencampuri urusan kepemilikan kendaraan pribadi, upaya ini juga bisa membuka peluang terjadinya praktek pungli dan korupsi sehingga membuat biaya ekonomi tinggi seperti yang terjadi pada jasa usaha transportasi konvensional.
Lalu apakah Pasal 1 Butir 10 UU No 22/2009 dapat dijadikan rujukan untuk mengategorikan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) karena telah memungut bayaran ke pengunanya? Memungut bayaran dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak serta merta mengubah statusnya menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning).
Urusan sewa-menyewa kendaraan pribadi juga mengharuskan adanya pembayaran sesuai kesepakatan kedua pihak, yaitu penyewa dan yang menyewakan, seperti yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesepakatan itu bisa berupa jarak tempuh, lamanya waktu pemakaian, atau jenis kendaraan yang disewakan.
Jadi sekali lagi perlu diingat bahwa UU NO 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur pengunaan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) karena kendaraan ini masuk kategori private property atau hak milik pribadi. Negara dan UU tidak dapat mengatur penggunaan atau pemakaian hak milik pribadi seseorang. Negara dan Undang-Undang hanya mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan publik atau umum, dan bukan kepentingan pribadi. Segala sesuatu yang menyangkut penggunaan dan pemakaian hak milik pribadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persaingan bisnis transportasi darat konvensional dan berbasis aplikasi mencapai puncaknya dengan aksi demo supir taksi konvensional (plat kuning) yang berakhir anarkis. Akar dari persoalan ini sebenarnya murni persoalan model bisnis. Tapi karena menyangkut kepentingan bisnis yang terancam, organisasi perusahaan angkutan darat (ORGANDA) yang menggunakan model bisnis konvensional ingin membawanya menjadi persoalan hukum. Demikian pula Kementerian Perhubungan sepertinya telah tergesa-gesa menafsirkan hal yang sama.
Seperti telah saya jelaskan di tulisan sebelumnya, persoalan bisnis ini telah ditarik menjadi persoalan hukum dengan menggunakan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasarnya. Padahal ada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika menyangkut persoalan bisnis atau usaha sewa-menyewa, termasuk jasa sewa-menyewa kendaraan pribadi.
Jika yang dipersoalkan masalah legalitas jasa transportasi berbasis aplikasi, silahkan disimak baik-baik Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 : “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.” Pasal ini dengan gamblang menjelaskan bahwa penyelenggaraan angkutan orang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa harus berbadan hukum. Pemaksaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas menyalahi Undang-Undang ini.
Di dalam Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 juga disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam). Lantas, apakah Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) yang difungsikan sebagai angkutan orang akan berubah menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning)? Jelas tidak. Kalau yang dimaksudkan hanya fungsinya, maka Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) pun berfungsi sebagai angkutan orang sama seperti Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Lalu apa arti kata “fungsi” di dalam pasal tersebut?
Oleh karena kata “fungsi” di pasal tersebut mempunyai arti yang sama untuk Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam), maka jelas kata “fungsi” yang dimaksud di sini bukan ditujukan bagi Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam). Yang dimaksudkan “fungsi” di sini adalah kendaraan bermotor yang diubah bentuk atau desainnya untuk dijadikan angkutan orang. Biasanya bentuk dan desain kendaraan bukan standar dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan. ATPM hanya menjual kendaraan dalam bentuk sasis (mesin dan kerangka). Bis, mini bis (Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke dalam kategori ini.
Lantas bagaimana dengan taksi? Apakah termasuk yang diubah desain dan bentuknya? Secara desain dan bentuk tidak ada perubahan, tapi secara spesifikasi ada yang diubah atau dikurangi untuk mendapatkan harga ekonomis pembelian kendaraan. Perubahan spesifikasi tersebut misalnya saja ketiadaan power window, airbags, ABS atau pengunaan fitur-fitur yang ekonomis. Namun ini tidak berlaku bagi taksi premium yang memakai kendaraan full specification dari ATPM. Itu sebabnya Kementerian Perhubungan sangat berkepentingan untuk menguji kualitasnya karena telah diubah menjadi bukan standar ATPM. Dengan demikian Pasal 47 ayat 3 sebenarnya menjelaskan bahwa kata “fungsi’ yang dimaksud di sini adalah mengubah fungsi kendaraan bermotor menjadi bukan standar pabrikan atau ATPM.
Dengan demikian jelas bahwa Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak dapat dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning). Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) didesain dan dibuat sesuai standar pabrikan atau ATPM yang telah melakukan uji kelayakan semua aspek mulai dari keselamatan sampai kenyamanan.
Oleh karena itu upaya Kementerian Perhubungan untuk mengarahkan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) berbasis aplikasi menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) adalah upaya yang berlebihan. Selain mencampuri urusan kepemilikan kendaraan pribadi, upaya ini juga bisa membuka peluang terjadinya praktek pungli dan korupsi sehingga membuat biaya ekonomi tinggi seperti yang terjadi pada jasa usaha transportasi konvensional.
Lalu apakah Pasal 1 Butir 10 UU No 22/2009 dapat dijadikan rujukan untuk mengategorikan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) karena telah memungut bayaran ke pengunanya? Memungut bayaran dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) tidak serta merta mengubah statusnya menjadi Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning).
Urusan sewa-menyewa kendaraan pribadi juga mengharuskan adanya pembayaran sesuai kesepakatan kedua pihak, yaitu penyewa dan yang menyewakan, seperti yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesepakatan itu bisa berupa jarak tempuh, lamanya waktu pemakaian, atau jenis kendaraan yang disewakan.
Jadi sekali lagi perlu diingat bahwa UU NO 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur pengunaan Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam) karena kendaraan ini masuk kategori private property atau hak milik pribadi. Negara dan UU tidak dapat mengatur penggunaan atau pemakaian hak milik pribadi seseorang. Negara dan Undang-Undang hanya mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan publik atau umum, dan bukan kepentingan pribadi. Segala sesuatu yang menyangkut penggunaan dan pemakaian hak milik pribadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyoal Pemilihan Panglima TNI
Oleh: Riva Julianto
Selama masa reformasi TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan. Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara, sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43 SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama, maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang, sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat. Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Selama masa reformasi TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan. Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara, sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43 SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama, maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang, sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat. Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam
hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selama masa reformasi
TNI jauh dari hingar-bingar politik negeri ini. Tapi tidak untuk kali
ini. Presiden Jokowi justru membawanya kembali menjadi isu politik yang
menimbulkan polemik. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi melakukan
tindakan kontroversial untuk memilih figur pembantunya di pemerintahan.
Pemilihan Panglima TNI memang hak prerogatif Presiden, tapi bukan
berarti Presiden mengabaikan rasa keadilan yang berkembang di tubuh TNI
maupun di masyarakat. Undang-Undang merupakan wujud dari rasa keadilan
yang dibuat untuk mencapai rasa keadilan serta keutuhan lembaga dan
masyarakat yang bersangkutan. Tapi bagaimana jadinya jika seorang
Presiden tidak melaksanakan amanat UU meskipun tidak ada sanksi jika
tidak melaksanakannya karena itu adalah haknya. Akan tetapi perlu
diingat bahwa melaksanakan hak tanpa peduli pada rasa keadilan sama saja
dengan mengedepankan sikap egois yang cenderung otoriter. Berlaku adil
adalah kewajiban bagi seluruh pejabat negara dan juga warga negara,
sedangkan hak adalah kewenangan yang diberikan UU dan melekat kepada
tiap individu dan pejabat negara. Secara moral melakukan kewajiban lebih
besar nilainya dibandingkan menuntut dan melaksanakan hak. Di dalam
kehidupan bernegara mungkin kita semua masih ingat apa yang dikatakan
John F. Kennedy saat pidato pelantikannya sebagai Presiden Amerika
Serikat di tahun 1961: "Jangan tanyakan apa yang Negara dapat perbuat
untuk Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda perbuat untuk
Negara!". Meskipun doktrin kecintaan pada negara ini bukanlah karya asli
Kennedy, tapi dikutip dari filsuf Marcus Tullius Cicero (106 M - 43
SM), inilah semangat sejati dari seorang negarawan karena lebih
mengedepankan kewajiban daripada haknya.
Bukan sekali ini saja Presiden Jokowi melakukan blunder dalam pemilihan
para pembantunya karena alasan politis dan kedekatan pribadi. Jika
memang alasan politis dan kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama,
maka pemilihan figur profesional pada akhirnya hanya menjadi isapan
jempol belaka. Ini terjadi sejak pemilihan calon Kapolri sampai sampai
yang terkini adalah pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara. Di dalam
pemilihan Panglima TNI dan UU Kata "dapat" di dalam di Pasal 13 ayat 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bukan berarti Presiden bisa semaunya
sendiri dengan dalih hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.
Setiap UU dibuat dan dibahas di DPR pasal per pasal, kata per kata
dengan maksud agar tercapainya keadilan dan keutuhan yang solid di tubuh
TNI. Walaupun kata "dapat" tidak mengikat dan tidak ada sanksi hukumnya
bagi Presiden, tetapi secara moral ada obligasi yang harus dilaksanakan
oleh Presiden sesuai amanat UU tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh
Presiden, lalu untuk apa pasal ini dibuat? Bukankah lebih baik pasal ini
dihapuskan saja. Setiap pasal dibuat tentu karena ada latar belakang,
sejarah dan tujuannya masing-masing agar dilaksanakan dan dijalankan di
kehidupan bernegara. Perlu disadari dan diketahui bahwa hak prerogatif
di dalam pasal ini bisa saja dilakukan dalam keadaan mendesak dan
genting, misalnya negara dalam keadaan darurat atau perang. Tapi di
dalam hal pemilihan Pangilma TNI kali ini tidak urgensi untuk tidak
melaksanakan rotasi pimpinan TNI secara bergantian. Kalaupun alasannya
karena geostrategis dan geopolitis, hal ini pun tidak relevan dan ideal
untuk Indonesia sebagai negara kepulauan di mana justru matra laut dan
udara yang harus menjadi prioritas. Ini juga sesuai dengan visi
pemerintahan Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia negara maritim yang
kuat. Masih ingatkah kita akan kasus Menteri Perikanan dan Kelautan Susi
Pudjiastuti, dimana lembaganya mendapati kapal asing sedang mencuri di
laut Indonesia tapi tidak berdaya karena tidak dapat bereaksi cepat
akibat jaraknya yang terlalu jauh dari pangkalan angkatan laut terdekat.
Dalam situasi seperti ini tentu kekuatan udara yang paling taktis dan
strategis yang bisa cepat bereaksi untuk menghalau dan menangkap
kapal-kapal asing.
Jika dilihat secara geopolitis, Angkatan Darat memang lebih besar jumlah
personilnya dan lebih tersebar merata sampai ke wilayah terkecil
dibandingkan angkatan yang lain sehingga mempunyai posisi penting di
dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tapi cara pandang seperti
ini adalah cara pandang Orde Baru yang dengan dalih stabilitas nasional
menjadikan TNI, terutama Angkatan Darat, sebagai alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan dan bukan menjadikannya sebagai tentara yang
profesional dengan berketerampilan tinggi. Untuk menjaga keamanan dalam
negeri dan masyarakat sudah ada lembaga kepolisian. TNI hanya
diperbantukan jika kepolisian tidak dapat mengendalikan keadaan dan
kekacauan. Tugas kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum di
masyarakat jangan sekali-sekali dicampuradukkan dengan tugas angkatan
perang yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
Dalam hal pemilihan Panglima TNI apa yang sudah menjadi tradisi dan
diamanatkan UU sebaiknya tidak diubah hanya demi kepentingan egoisme
politik atau kepentingan keleompok tertentu. Jangan memulai seuatu yang
dapat menjadi contoh buruk bagi pemimpi-pemimpin di masa depan.
Belajarlah dan jangan sekali-kali melupakan sejarah seperti kata
Sukarno. Mungkin agar lebih obyektif dan jelas definisi dan kekuatan
hukum dari kata "dapat" di dalam UU tersebut, maka ada baiknya jika
Pasal 13 ayat 4 dari UU No. 34 Tahun 2004 ini diajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi. Kata"dapat" di dalam UU ini harus mendapatkan
penjelasan agar tidak menjadi bias dan tidak disalahgunakan untuk maksud
tertentu oleh Presiden yang sedang menjabat. Selain itu hal ini juga
dapat membatasi kekuasaan Presiden atas angkatan perang di dalam situasi
damai seperti sekarang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rivajulianto/menyoal-pemilihan-panglima-tni_557fb17ae022bd9918871a9e
Subscribe to:
Posts (Atom)